Wednesday, March 2, 2011

Silabus Program BK SMA


PENYUSUNAN PROGRAM DAN SILABUS BIMBINGAN DAN KONSELING 
PADA SISWA SMA

A.    Dasar Pemikiran Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling
Pendidikan bertanggung jawab untuk memfasilitasi siswa menyadari dan mengembangkan potensi dirinya (potential ability) menjadi kemampuan aktual atau kompetensi (actual ability or competency). Outcome dari suatu lembaga pendidikan diharapkan memiliki wawasan global tetapi tetap bertindak secara lokal (think globally but act locally), mempunyai kemampuan, kesanggupan, dan keterampilan hidup (life skills), dapat belajar untuk mengetahui (learning to know), belajar untuk melakukan (learning to do), belajar untuk menjadi (learning to be), belajar untuk hidup berdampingan dengan yang lain secara harmonis  (learning to life to gether)  dan belajar bagaimana belajar  (learning how to learn) serta sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang terdapat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003. Ini semua merupakan sesuatu yang sangat diperlukan dalam menjalani kehidupan di era global yang penuh dengan kompetisi, penuh dengan ledakan besar ilmu pengetahuan dan teknologi (knowledge and technology big bang), dan berbagai keterkejutan masa depan (the future shocks) sehingga mampu bertahan hidup (survive) dan terbebas dari berbagai keterkejutan masa depan tersebut.
Konsekuensi logis dari uraian tersebut, institusi pendidikan tersebut sebagai sebuah sistem yang bertanggung jawab pada peningkatan kualitas SDM dan sebagai filter, harus me-manage dan mendayagunakan seluruh subsistem pendidikan yang terdapat di dalamnya. Dalam konteks ini, layanan bimbingan dan konseling (BK) yang telah mendapat kepercayaan publik (public trust) dan legalisasi berdasarkan UUSPN No. 20 tahun 2003 sebagai salah satu subsistem pendidikan.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara ektif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negera. (UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 1)


Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. (UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 ayat 4)
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UUSPN No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 3)

Berdasarkan ketiga Pasal dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, maka dapat disimpulkan bahwa konselor mempunyai kedudukan dan peranan yang sama dengan profesi lainnya yang bergerak dalam bidang pendidikan sebagai pendidik (Bab I Pasal 1 ayat 4) yang melaksanakan proses pendidikan (Pasal 1 Ayat 1) dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Pasal 3). Artinya, pencapaian tujuan pendidikan nasional dan tuntutan kemajuan zaman, memerlukan kerja sama harmonis antara pengelola dan pelaksanan manajemen pendidikan, pengajaran, dan bimbingan.
Disinilah peran strategis dan profesionalisme BK di sekolah dipertaruhkan. Konsekuensi logisnya adalah BK di sekolah dituntut menunjukkan eksistensinya dengan mengoptimalkan fungsi, peran, dan kinerja secara profesional yang didasari oleh wawasan dan pemahaman teoritis yang luas dan mendalam serta keterampilan teknis layanan sehingga dirasakan manfaatnya oleh siswa sebagai pengguna layanan profesional ini. Asumsinya adalah bahwa orang-orang yang profesional harus dipersiapkan secara profesional oleh orang-orang yang profesional dengan manajemen layanan yang profesional sehingga dapat memberikan layanan yang profesional pula.
Salah satu bentuk keprofesionalan layanan BK tercermin dalam manajemen pemberian layanan BK mulai dari perencanaan program (planning), penyusunan dan pengorganisasian program (organizing), pelaksanaan program (actuating), dan pengawasan, evaluasi dan tindak lanjut program (controlling, evaluating, and follow up) di sekolah yang baik, ideal tetapi tetap realistis sesuai kondisi objektif sekolah yang akan dituju. Manajemen layanan BK yang baik, ideal, dan profesional ini tentunya tetap merujuk kepada tujuan pendidikan nasional (termaktub dalam UUSPN No. 20 tahun 2003), kurikulum yang ada, serta kondisi objektif  atau hasil studi tentang kebutuhan nyata (termasuk kebutuhan siswa) sesuai dengan visi, misi, dan tujuan pendidikan sekolah.
Selengkapnya download disini

No comments:

Post a Comment

Pages